Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tantang Pengelolaan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu 19 Juli 2023.
Pada kesempatan itu, Irwan Djafar menyebut mengelola persampahan merupakan wujud dalam menjaga kebersihan sekitar dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, menurut Irwan, pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi dalam menjaga lingkungan serta memberikan pelayanan terbaik dalam hal mengelola sampah.
“Sampah ini bersifat retribusi, makanya dalam pengelolaannya harus betul-betul berjalan baik dan maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Irwan Djafar, dikutip dari Heraldmakassar.com, Rabu 19 Juli 2023.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengatakan, retribusi sampah yang dipungut dari masyarakat akan berdampak pada pembangunan wilayah masing-masing.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
“Karena retribusi ini juga untuk pembangunan wilayah masing-masing, bahkan menjadikan penunjang pendapatan asli daerah di Kota Makassar,” katanya.
Keterlibatan masyarakat juga, menurut Irwan, akan memberikan dorongan bagi pemerintah dalam mengelola dan menjaga lingkungan sekitar dalam hal pelayanan persampahan.
“Misalnya di Kecamatan Rappocini kalau ditarget 100 persen, maka saya katakan bisa lebih bahkan sampai 200 persen, karena Rappocini merupakan wilayah kontribusi persampahan yang terbaik di Makassar,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
