Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Wahab Tahir akan melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Menteri Dalam Negeri. Setelah mendengar, Gubernur Nurdin Abdullah mengancam mencopot Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat Wali Kota Makassar.
“Hanya karena tidak hadir dalam rapat,” ungkap Wahab Tahir, Selasa 9 Juli 2019.
Iqbal Suhaeb tidak hadir dalam rapat pemantapan Hari Anak Nasional, Festival Forum Anak, dan Penghargaan Kabupaten atau Kota Layak Anak di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur, Senin 8 Juli 2019. Rapat dipimpin langsung Nurdin Abdullah.
Alasan Iqbal dianggap sangat masuk akal. Karena harus mengurus Kota Makassar. Menghadiri rapat dengan DPRD Kota Makassar, dan mengawal lomba kelurahan terpadu. Serta berbagai kegiatan yang sudah diagendakan.
Nurdin Abdullah dinilai sudah terlalu jauh mencampuri urusan pemerintahan Kota Makassar. Sehingga DPRD Makassar sebagai lembaga perwakilan rakyat perlu menyampaikan protes keras kepada menteri.
- TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Keluarga Melalui Program Keluarga Sehati di Luwu Timur
- Gubernur Sulsel Apresiasi Polda dan TNI Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Sulsel
- Hadiri Sannipata Waisak 2026, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
- Sulsel Kebagian 25 Sapi Kurban Presiden Prabowo, Gubernur Andi Sudirman: Akan Disalurkan ke Wilayah Prioritas
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
“Kalau perlu, cabut kewenangan pemerintah provinsi dalam pendelegasian penunjukan Penjabat Wali Kota Makassar,” kata Wahab.
Sikap Nurdin Abdullah dinilai tidak hanya merusak sistem pemerintahan di Makassar, tapi juga telah melakukan intimidasi terhadap Penjabat Wali Kota.
“Tidak etis,” kata Wahab.
Kota Makassar punya hak otonomi
Anggota Partai Golkar ini mengungkapkan, kewenangan Penjabat Wali Kota memang terbatas. Sehingga proses kerja dan kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan.
Makassar sebagai Kota, kata Wahab, memiliki hak otonomi. Dijamin oleh Undang-undang. Oleh karena itu, Wahab menyebut gubernur yang geram terhadap Penjabat Wali Kota Makassar tidak arif dalam mengelola pemerintahan.
“Saya mengamati Pj Wali Kota Makassar sudah dua hari mendapat intimidasi dari gubernur,” ungkapnya.
Menurut Wahab, provinsi itu tidak punya otonomi. “Jangan kemudian mentang-mentang Pj Wali Kota dari salah satu pejabat provinsi, digertak-gertak. Ini mau kerja orang,” ungkap dia.
“Tahu nda, kenapa beliau tidak hadir hari ini? karena rapat paripurna. Dalam hukum ketatanegaraan, Wali Kota tidak boleh meninggalkan rapat paripurna, itu melanggar hukum,” sambungnya.
Wahab meminta Gubernur Nurdin Abdullah saling mengerti dan menghargai dalam mengelola pemerintahan.
“Jangan pura-pura bodoh,” ungkapnya.
Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb mengatakan telah terjadi miskomunikasi jadwal di provinsi dan kota. Kendati demikian, dirinya tetap berpegang pada prinsip untuk bekerja dengan ikhlas. Ia menilai jabatan hanya sekadar amanah dan bisa hilang kapan pun.
“Saya ikhlas kalau dicopot, apa pun yang terjadi itu sudah diatur. Kalau sudah saatnya diberikan, ya diberikan. Kalau saatnya ditarik, ya ditarik,” kata Iqbal di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin 8 Juli 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
