Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Reski: Ini Bentuk Kontribusi Masyarakat

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Reski: Ini Bentuk Kontribusi Masyarakat

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki berharap masyarakat taat membayar pajak daerah.

Hal itu, ia sampaikan kepada konstituennya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Ia menjelaskan bahwa ada jenis 11 pajak daerah Kota Makassar yang menjadi penopang pembangunan kota.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyebut, 11 pajak daerah Kota Makassar ini, memberi andil pada pendapatan asli daerah (PAD). Di mana tahun ini, Pemkot menargetkan pendapatan lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Makanya, kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus kita bayarkan. Karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.

Baca Juga

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan mengatakan pajak daerah sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang.

“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.

Mantan Kepala Bapenda Makassar itu, pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak. Menurutnya, sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.

Sejalan dengan itu, mantan Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akasmullah menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah. 

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di Kota Makassar. Karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak-daerah,” ungkapnya.

Adapun 11 jenis pajak-daerah, antara lain, pajak hotel, restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.

“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif ke depan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.