Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar memberi peringatan kepada para pengusaha jaringan kabel telekomunikasi yang tidak menyelesaikan izin secara benar.
Menurut Nunung Dasniar, pihak Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas jaringan kabel telekomunikasi yang tidak mengantongi izin tersebut.
Penindakan tegas tersebut berupa pemutusan kabel yang terpasang di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mencabut sebanyak 7 tiang dan menggunting atau memutus kabel fiber optik ilegal. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nunung Dasniar pun mengatakan, tujuan dari penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diajukan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) bersama pihak provider.
- Ancaman El Nino Mengintai, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Minta Direksi Definitif PDAM Segera Ditetapkan
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
- Soroti Maraknya Kasus Begal, Wakil Ketua DPRD Makassar Eric Horas Desak Pemkot Beri Solusi Kongkrit
- Serap Aspirasi Warga Biringkanaya, Anggota DPRD Makassar Odhika Cakra Fokus Kawal Perbaikan Jalan
- Anggota DPRD Makassar Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya
Nunung memberi apresiasi atas kinerja pemerintah kota yang sudah bertindak tegas.
“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi. Semua harus ikut regulasi,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
