Terkini.id, Makassar – Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar memberi peringatan kepada para pengusaha jaringan kabel telekomunikasi yang tidak menyelesaikan izin secara benar.
Menurut Nunung Dasniar, pihak Pemerintah Kota Makassar akan menindak tegas jaringan kabel telekomunikasi yang tidak mengantongi izin tersebut.
Penindakan tegas tersebut berupa pemutusan kabel yang terpasang di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.
Diketahui, Pemkot Makassar telah mencabut sebanyak 7 tiang dan menggunting atau memutus kabel fiber optik ilegal. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nunung Dasniar pun mengatakan, tujuan dari penertiban tiang fiber optik yang tidak berizin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diajukan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAKIN) bersama pihak provider.
- Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time
- BAST Renovasi Ditandatangani, DPRD Makassar Segera Tempati Gedung di Kantor Lama
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
- Rapat Paripurna DPRD, Wakil Wali Kota Makassar Beberkan Kinerja APBD 2025
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Anggota DPRD Makassar Hj Umiyati Soroti Pentingnya PSU
Nunung memberi apresiasi atas kinerja pemerintah kota yang sudah bertindak tegas.
“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi. Semua harus ikut regulasi,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
