Terkini.id, Jakarta – Anies Baswedan telah meminta izin kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta selama satu bulan.
“Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan,” kata Anies kepada wartawan, Rabu, 2 Februari 2022.
Merespons hal tersebut, melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut mengatakan pemerintah pusat tidak bisa menghentikan PTM terbatas karena pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Jodi, dilansir dari Cnnindonesiacom. Kamis, 3 Februari 2022.
Menurut Jodi, pemerintah pusat mendukung penuh semua tindakan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengurangi kasus positif Covid-19. Inisiatif, di sisi lain, harus konsisten dan tidak diskriminatif.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” jelas dia.
Lebih lanjut, menurut Jodi, pemerintah pusat terus menuntut seluruh PPKM Tingkat 2 daerah untuk mempertahankan PTM. Namun, berdasarkan undang-undang saat ini, wilayah dengan PPKM Level 2 dapat menampung 50% PTM.
Jodi, di sisi lain, menyatakan, berdasarkan empat keputusan menteri, perubahan SKB, orang tua dapat memutuskan apakah anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Jodi.
Jodi menambahkan bahwa aturan PTM Terbatas di sektor lainnya sudah diatur fengan rinci.
“Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Anies mengatakan, usulan tersebut tak lepas dari peningkatan kasus infeksi virus corona di Jakarta belakangan ini.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, keputusan PTM, serta perkembangan kasusnya, akan ditinjau dalam waktu satu bulan. Anies menyatakan rencana tersebut masih dalam pembahasan dan belum disahkan.
Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
