“Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan,” kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Feri menyatakan hal itu tercantum dalam Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam pasal 9 disebutkan masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Selain itu masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan saran dan pendapat.
“Aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran dan masukkan kritik atau apapun itu malah kemudian dipidanakan,” ungkap Feri.
Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- KontraS: Haris dan Fatia Korban Kriminalisasi Pejabat Publik, Warganet: Masyarakat Harus Segera Tau Skandal di Papua!
- Ruhut Sindir Haris Azhar dkk, Sebut Laporan Baliknya Dipaksakan dan Tidak Cukup Bukti! Siap-siap Masuk Penjara
- Enggan Respon Pernyataan Jodi, LBH Muhammadiyah: Dia Jubir Kementerian, Bukan Jubir Pribadi Luhut
- Sindir Haris Azhar dkk Terkait Laporan Ditolak, Ruhut: Itu Dipaksakan dan Tidak Cukup Bukti! Siap-siap Masuk Penjara
“Pasal 28 F setiap orang berhak mengelola informasi, menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media bahkan sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi tersebut bisa didengar orang lain,” ujar Feri.
Diketahui saat ini polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Luhut menilai Haris dan Fatia mencemarkan nama baiknya setelah keduanya menyebut nama Luhut dalam diskusi di sebuah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tampil di laman YouTube. Video itu diunggah oleh Haris.
Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti mengungkapkan adanya dugaan permainan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer di Intan Jaya sebab Luhut juga berperan sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan pertambangan di sana.
Ucapan Haris dan Fatia idi atas merupakan hasil investigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Menanggapi hal ini, semakin banyak warganet yang turut bersuara, mendukung langkah Haris dan Fatia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
