Terkini.id, Jakarta – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, menyebut bahwa pihaknya terpaksa menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Anies juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerbitkan surat keputusan upah minimum itu sebelum 20 November 2021.
“Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan kami dianggap melanggar,” tegasnya saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin 29 November 2021.
Oleh sebab itu, Anies menerbitkan besaran upah minimum yang masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, PP 36 merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan ini mendapat protes keras oleh kelompok buruh.
Selanjutnya, Anies mengakui bahwa penerapan PP 36 di tidak cocok dengan kondisi DKI Jakarta. Ia meminta agar organisasi buruh mengawal persoalan ini hingga tuntas.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
“Kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas, dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal,” tutur Anies, dilansir dari CNN Indonesia.
Diketahui, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Desakan ia sampaikan melalui Surat Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang ia kirimkan kepada Ida pada 22 November lalu.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15 yang diterima CNNIndonesia, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Anies menyebut dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
Disisi lain, ratusan buruh yang tergabung dalam Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menggeruduk Balaikota DKI Jakarta.
Mereka mendesak Anies agar mencabut atau merevisi keputusan Gubernur mengenai besaran upah 2022 yang naik hanya sekitar Rp37.749.
Anies lantas menemui massa yang beraksi dan menyampaikan beberapa tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
