Anies Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadan, Dedek Prayudi: Semoga Gak Dikafir-kafirin Sama Fanboy-nya Sendiri

Anies Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadan, Dedek Prayudi: Semoga Gak Dikafir-kafirin Sama Fanboy-nya Sendiri

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi berkomentar soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengizinkan tempat karaoke buka selama bulan Ramadan.

Dedek Prayudi mengatakan bahwa upaya Anies Baswedan memperluas jangkauan elektoralnya ke pemilih sekuler ini patut diterima dengan baik.

Namun, di sisi lain, ia juga berharap keputusan ini tidak membuat Anies Baswedan dilabeli kafir oleh pendukungnya sendiri.

“Upaya pak Anies untuk ekspansi ceruk elektoral ke pemilih sekuler ini patut diterima dengan baik,” kata Dedek Prayudi.

“Semoga gak dikafir-kafirin sama fenboynya sendiri,” sambungnya, seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga

Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Anies Baswedan tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Akan tetapi, jam operasional tempat karaoke selama bulan puasa itu tetap dibatasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.

Edaran diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata pada 1 April 2022.

“Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB,” demikian tertulis.

Surat Edaran juga mengatur bahwa jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.

Pemprov DKI Jakarta mengancam akan menjatuhkan sanksi bertahap jika aturan itu dilanggar.

Hukuman bertahap ini mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan daftar usaha pariwisata.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” demikian bunyi edaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.