Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi melanda wilayah ibu kota.
Hal itu disebut Anies sebagai ‘rem’ darurat atas meningkatnya jumlah positif corona di DKI Jakarta.
Menurutnya, kondisi DKI saat ini sudah masuk kategori darurat COVID-19.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan dalam rapat bersama gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
- Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi SPAM Jeneponto, 50 Saksi Diperiksa Namun Tersangka Belum Ada
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujarnya.
PSBB itu, kata Anies, bukan lagi PSBB transisi melainkan PSBB seperti masa-masa awal diberlakukannya aturan tersebut.
“Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Anies.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
