Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di awal pandemi melanda wilayah ibu kota.
Hal itu disebut Anies sebagai ‘rem’ darurat atas meningkatnya jumlah positif corona di DKI Jakarta.
Menurutnya, kondisi DKI saat ini sudah masuk kategori darurat COVID-19.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan dalam rapat bersama gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi.
- Premanisme Berkedok 'Petani Lada' di Hutan Lindung Loeha Raya, Petugas Kemenhut Diusir Saat Bertugas
- Lantik BPC Perhumas Makassar, Gloria Oyong Tekankan Komunikasi Proaktif dan Empati Krisis
- Gawat, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terseret Tiga Kasus yang Berproses di Kepolisian
- Gelar Reses, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Imam Taufiq, Serap Aspirasi Warga Kecamatan Turatea
- Imam Taufiq Bohari Kembali Pimpin DPC PPP Jeneponto, Target Pimpinan DPRD
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujarnya.
PSBB itu, kata Anies, bukan lagi PSBB transisi melainkan PSBB seperti masa-masa awal diberlakukannya aturan tersebut.
“Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Anies.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
