Antisipasi Penularan Omicron, Luhut Binsar: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Komentar

Antisipasi Penularan Omicron, Luhut Binsar: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Mengantisipasi penularan Virus varian baru omicron, Para pejabat Negara Indonesia dilarang ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar mengatakan bahwa pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Aturan berlaku untuk semua lapisan pejabat. Lanjut Luhut Binsar terkecuali mereka yang melaksanakan tugas penting negara.

Luhut juga mengimbau agar WNI membatalkan niat ke luar negeri. Ini agar pandemi di dalam terkendali. Dilansir dari CNBC. Kamis, 2 November 2021.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujarnya.

Pemerintah juga akan menyiapkan booster vaksin kudus bagi lansia dan kelompok rentan. Rencananya dilakukan mulai Januari 2022.

Sementara itu, masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri kini bertambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari, berlaku 3 Desember.

Sebelumnya 11 negara sudah dilarang masuk RI, rata-rata dari Afrika bagian selatan.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.