Terkini.id – Rumah Gembong teroris Upik Lawanga alias Taufik Balaga di Lampung memiliki bunker untuk menyimpan senjata.
Upik Lawanga adalah gembong teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020 lalu.
Melansir suaracom jaringan terkini.id, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.
“Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata,” tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.
- Wali Kota Munafri Ingatkan ASN Makassar, Jauhi Flexing, Utamakan Pelayanan Publik
- Tim Basket Bank Sulselbar Sabet Juara Pertama di Ajang 3X3 Basketball Championship 2025
- Sayang untuk Dilewatkan, Promo Kamar dan Makanan di Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar
- Pemprov Sulsel Siap Promosikan Produk Unggulan ke Kuwait
- 40 Sekolah Ramaikan Ajang AXIS Nation Cup 2025 di Makassar
Selama dalam pelarian, Upik Lawanga hidup secara berpindah-pindah. Tercatat pada 2007, Upik meninggalkan Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.
Di Lampung, Upik menjadi penjual bebek dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
“Di Lampung dia jualan bebek, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya,” kata Argo.
Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.
Sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.