Terkini.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur, Kamis 20 Mei 2021.
Adapun agenda dalam sidang tersebut yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Habib Rizieq sebagai terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyindir jaksa dengan mengatakan dirinya mengasihani jaksa.
Habib Rizieq mengaku kasihan karena menurutnya jaksa tak terlalu memahami ajaran agama Islam.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengemukakan visi misi FPI, yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam dalam naungan khilafah Islamiyyah sesuai manhaj nubuwwah yang dinilai jaksa tak sesuai dengan dasar negara.
- Habib Rizieq Sebut Panitia Reuni 212 Diancam dan Difitnah
- Habib Rizieq Sebut Akan Bawa Kasus KM 50 ke Forum Luar Negeri
- Ketemu Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad: Beliau Tak Pernah Rugikan Negara
- Kasus Brigadir J Dikaitkan KM 50, Habib Rizieq: Allah Punya Cara Indah yang Gak Terlintas di Benak Kita!
- Alvin Lim: Habib Rizieq Benar, Kasus KM 50 Penuh Rekayasa
“Lalu berasumsi bahwa itu telah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kasihan, JPU tidak tahu dan tidak mengerti, serta tidak paham tentang ajaran Islam,” kata Habib Rizieq, dikutip terkini.ud dari Viva, Kamis, 20 Mei 2021.
Eks imam besar FPI ini pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tak sedikitpun menentang Pancasila.
“Bahkan Pancasila adalah warisan ulama yang harus dijaga dan dilestarikan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama juga, Habib Rizieq dalam pledoinya meminta agar dirinya dibebaskan.
Permintaan itu ia ajukan mengingat, kata Habib Rizieq, dirinya sudah membayar denda sebesar Rp50 juta.
Oleh karena itu, Habib Rizieq merasa sudah sepatutnya dirinya tak dipenjara atau dijatuhkan hukuman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
