Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Danny juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 7 April 2021.
Selain itu, larangan mudik itu juga tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Wali Kota Makassar Ajak Warga Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
- Wali Kota Dorong KONI Makassar Bangun Ekosistem Olahraga Makassar yang Berkarakter dan Berprestasi
- Wali Kota Makassar Apresiasi DPRD, Bahas Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan
- Wali Kota Munafri Buka Diklat Pemadam I, Dorong Damkarmat Jadi Garda Terdepan Penyelamatan
“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi,” kata Danny Pomanto, Kamis, 22 April 2021.
Kendati begitu, Danny mengatakan tak mungkin memberikan sanksi pidana. Sebab, hal itu tak tertuang dalam aturan.
Ia mengatakan akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” tegasnya.
Sementara itu, Meneteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian menjelaskan ada tiga elemen arus mudik.
Pertama, daerah tempat bekerja yang akan mudik. Sumber pemudik berasal dari daerah calon pemudik.
Kedua, tempat sarana transportasi, dan ketiga daerah yang target sasaran pemudik,
“Ini mereka kita berikan kampanye-kampanye penjelasan-penjelasan untuk tidak mudik, termasuk biasanya larangan bagi ASN, BUMN untuk tidak mudik,” jelas Tito
Selain itu, ia mengatakan sudah ada beberapa pihak swasta yang melarang karyawannya untuk mudik dan langkah ini dilakukan secara masif.
Tito mengatakan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi, salah satunya Kementrian Perhubungan dengan melakukan pengetatan di sarana transportadi.
“Mulai dari adanya testing persyaratan PCR kemudian GeNose, dan lain-lain. Kemudian juga ada cek point untuk di darat, pemutar balikan kendaraan yang tidak memiliki hasil tes misalnya,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
