Terkini.id, Jakarta – Ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun, menanggapi soal Bahar bin Smith yang kini menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Bahar Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat pada Senin kemarin, 3 Januari 2022.
Sosok penceramah kontroversial tersebut menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Nah, menanggapi hal tersebut Refly Harun lantas angkat bicara dan menyayangkan keputusan itu.
Menurutnya, begitu mudah orang-orang dipenjarakan di negeri ini sehingga membandingkan kasus Bahar dengan orang-orang yang pro Pemerintah, tetapi tak ditindaklanjuti.
- Jarang Puji Pemerintah dan Lebih Sering Mengkritik, Fadli Zon Akui Punya Alasan Sendiri
- Refly Harun Sebut Oligarki Lebih Berkuasa Daripada Presiden: Ada yang Mempresepsikan Lebih Berkuasa
- Refly Harun Bicarakan Skenario Jegal Anies Baswedan: Jadikan Tersangka
- Diusulkan Jadi Sekjen PBB, Refly Harun Singgung Kemampuan Bahasa Asing Jokowi
- Refly Harun Soroti Aktivitas Ganjar: Dia Sudah Kebelet untuk Kampanye Keliling Daerah
“Saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi karena begitu mudahnya di negara ini oang dipenjarakan, ditahan dengan ancaman hukuman yang luar biasa, 6 tahun sampai 10 tahun hanya menyatakan sikap,” tuturnya, seperti dikutip terkini.id dari kanal YouTube Refly Harun via Isubogor pada Selasa, 4 Januari 2022.
“Ya, walaupun dengan cara keras, misalnya. Toh, banyak video-video yang sama yang diunggah oleh katakanlah mereka yang pro pemerintahan itu yang berisi ujaran kebencian, penghinaan. Kemudian juga berita bohong. Itu gak tanggung-tanggung.”
Menurut Refly Harun, ada persoalan penegakan hukum di negara ini. Ia mengakui itu memang tidak mudah.
“Karena kalau ranah perbedaan pendapat begitu mudahnya dikriminalkan, kita akan bingung mau jadi apa negara ini. Atau misalnya politiknya satu diinjak, satu diangkat.”
Oleh karena itu, Refly Harun berharap agar penegakan hukum di Indonesia ke depannya bisa lebih baik lagi.
“Tapi itu fakta tidak bisa dihindarkan bahwa hari ini Bahar bin Smith bersatus sebagai tersangka lagi, yaitu ujaran kebencian kemudian menyebarkan berita bohong dan potensial untuk diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun (berita bohongnya) dan ujaran kebenciannya 6 tahun,” ungkap Refly Harun.
“Entah gimana lagi proses selanjutnya, yang jelas kita tidak seperti bernegara yang sedang melindungi seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
