Terkini, Pangkep – Legislator anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) meminta para pengembang memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan fasilitas umum.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Selasa 12 Agustus 2025.
Rapat berlangsung di ruang Komisi DPRD Pangkep dengan agenda utama membahas pengelolaan fasilitas umum (fasum) di kompleks perumahan serta arah pembangunan daerah ke depan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Abd. Rasyid, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya mekanisme percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan Disperkimtan, hingga 2025 terdapat 47 pengembang perumahan di Pangkep. Namun, masih ada sejumlah pengembang yang belum menyerahkan fasum mereka. Sebagian besar terkendala proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Gojek Gelar Pelatihan Sosial Media di Unhas, Hadirkan Influencer Makassar
- Special Screening Badut Gendong di Makassar Dipenuhi Teriakan Penonton
- Calon Peserta Didik SMKN 6 Makassar Lakukan Tes Kesehatan Jelang SPMB 2026
- Akhir Masa Pengabdian, TMMD ke-128 Jeneponto Resmi Ditutup, Hasil Pembangunan Diserahkan ke Pemda
- Asmo Sulsel Kembali Gelar Technical Skill Contest 2026, Cari Mekanik dan Service Advisor Terbaik
“Disperkimtan sudah intens bertemu dengan developer. Tujuannya agar fasum yang ada bisa segera diserahkan dan dimanfaatkan masyarakat,” jelas Kadis Perkimtan, Nurul Haq.
Komisi III DPRD Pangkep menekankan bahwa penataan aset fasum dan fasos sangat penting. Aset tersebut harus segera bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.
Selain itu, penyerahan aset juga menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan. Dengan begitu, fungsi lingkungan permukiman bisa lebih terjaga keberlanjutannya.
“Kami juga mendorong percepatan revisi perda dan penyesuaian RP3KP. Ini penting agar tidak muncul permukiman kumuh dan arah pembangunan bisa lebih terintegrasi,” ujar Abd. Rasyid.
Dalam rapat, Disperkimtan menjelaskan bahwa Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2020.
Perda ini menjadi dasar pengembangan perumahan terpadu, berkelanjutan, dan sesuai tata ruang wilayah.
Namun, data dalam RP3KP kini perlu disesuaikan dengan perkembangan lima tahun terakhir. Sinkronisasi juga harus dilakukan dengan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan.
“Penyesuaian ini penting supaya perencanaan pembangunan tetap relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah,” tambah Sekretaris Disperkimtan, Muh. Arsyad.
Melalui rapat ini, DPRD Pangkep berharap percepatan penyerahan fasum bisa segera terealisasi. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang layak, sementara pemerintah memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aset.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
