Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar membalas sindiran Mantan Wasekjen MUI Ustadz Tengku Zul terkait perlakuan hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Awalnya, Tengku Zul lewat cuitannya di Twitter mempertanyakan perihal Denny Siregar yang tak bersuara menanggapi perbedaan perilaku hukum terhadap Abu Janda.
“Para pembully kebenaran pada ngumpet ke mana ya? Tidak ada yg bersuara atas perbedaan prilaku hukum pada diri Abu Janda ini. Dennysiregar7, Ade Armando, dkk kemana suaranya? Kenapa?” cuit Tengku Zul menandai Twitter Denny Siregar.
Menanggapi cuitan Ustadz Tengku Zul tersebut, Denny Siregar pun menyinggung soal Tengku Zul yang dulu juga pernah dilaporkan atas kasus hoaks kotak suara, namun tidak dipenjarakan.
“Halah Ayah Naen, ente juga dulu dilaporin karena sebar hoaks kotak suara? Inget nggak? Dipenjara nggak? Terus masak gue bilang lu kebal hukum gitu? Maenkan aja organ tunggalnya ustadztengkuzul. Tareek mannggg,” balas Denny Siregar.
- Siap Maju ke DPR RI via Dapil Sulsel I, Vonny Ameliani Suardi Bidik Anggaran Pusat untuk Daerah
- Dit Intelkam Polda Sulsel Gelar Bangun Kolaborasi dengan Awak Media Makassar
- Munafri Arifuddin Raih Penghargaan Nasional, Pendidikan Kepulauan Jadi Fokus
- Golden Tulip Essential Makassar Rayakan 9 Tahun, Dorong Konsep Hospitality Berkelanjutan
- PDAM Makassar Sisir Lorong hingga Malam, Salurkan Bantuan Air Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau
Tengku Zulkarnain pun tak tinggal diam. Ia menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi dirinya hanya bertanya. Maka dari itu dia tak dipenjara.
“Surat suara? Di situ saya Cuma nanya. Masa nanya dilaporin? Mimpi dilaporin? Peramal dilaporin?” kata Tengku Zul.
Menanggapi pernyataan Tengku Zul, Denny Siregar kemudian menyarankan agar penceramah tersebut lebih baik main ayam.
“Udah, mending maen ayam aja deh ustadtengkuzul. Kan pandemi, job-joban sepi, undangan gada, amplop berkurang. Sapa tau kalo sering maen ayam punya gelar baru selain ustad, yaitu ‘chicken wings’. Keren kan gelarnya,” ujar Denny Siregar.
Diketahui, perseteruan Denny Siregar dan Tengku Zul tersebut bermula saat keduanya menanggapi soal instruksi terbaru Kapolri terkait tersangka UU ITE tidak akan dilaporkan jika telah sadar dan meminta maaf.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang diteken pada 19 Februari 2021.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” demikian bunyi Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
