Terkini.id, Jakarta – Politisi PKPI, Teddy Gusnaidi membalas pernyataan Tengku Zul yang tak terima Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.
Teddy Gusnaidi lewat cuitannya di Twitter, Senin 1 Maret 2021, meminta kepada Tengku Zul untuk membuktikan bahwa MUI itu bukan LSM.
“Saya masih menunggu, bukti otentik bahwa MUI itu bukan LSM,” cuit Teddy Gusnaidi.
Selain itu, Dewan Pakar PKPI tersebut juga meminta kepada Tengku Zul agar fokus ke substansi masalah soal MUI adalah LSM atau bukan.
Menurutnya, pernyataan Mantan Wasekjen MUI tersebut cenderung tidak fokus ke substansi masalah dan lari ke mana-mana.
- Sindir Ulama Belum Tentu Masuk Surga, Dewi Tanjung: Boro-Boro Mereka Berfikir, di Hadapan Allah Saja Sudah Susah!
- Abu Janda: Tengku Zul dan Edy Mulyadi adalah Bukti Kelompok Islam Radikal Intoleran Hama Bagi Kebhinnekaan
- Heboh Pengurus MUI Ditangkap Densus 88, Pernyataan Almarhum Tengku Zul Diungkit
- Notaris Dipolisikan Gegara Nistakan Tengku Zul, Denny Siregar: Emang Dia Simbol Agama?
- Postingannya Dinilai Hina Almarhum Tengku Zul, Notaris: Maaf Saya Khilaf
“Fokus saja pada substansi, jangan lari kemana-mana anda, untuk menghindari ketidakmampuan anda membuktikan hal itu, ustadtengkuzul,” tuturnya menandai Twitter Tengku Zul.
Sebelumnya, Tengku Zul mengaku tidak terima dengan pernyataan Teddy Gusnaidi yang menyebut MUI adalah LSM.
Tengku Zul menilai bahwa pernyataan Teddy tersebut merupakan pelecehan terhadap MUI.
“Teddy Gusnaidi ‘lecehkan’ MUI. Sebut sebagai LSM dan haramkan fatwa MUI?,” tulis Tengku Zul di Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Adapun penyataan Teddy yang ditanggapi oleh Tengku Zul tersebut disampaikan politikus PKPI itu pada Jumat, 26 Februari 2020.
Pernyataan Teddy tersebut merupakan respons terhadap perkataan Anwar Abbas, Waketum MUI yang menyamakan kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab.
Teddy yang tidak terima pernyataan Waketum MUI pun membalas bahwa ia tidak percaya kepada LSM yang anggotanya menyampaikan pernyataan publik tanpa memahami masalah.
“Masih mau kita percayakan fatwa ke LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik? Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Rizieq,” kata Teddy.
Ia membagikan cuitan tersebut bersama tautan sebuah artikel berita berjudul ‘Waketum MUI: Kerumunan Jokowi dan Rizieq Shihab Cukup Dihukum Denda.’
Pada akhir cuitannya, Teddy bahkan mengatakan bahwa ia telah mengharamkan fatwa MUI.
“Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
