Terkini.id, Makassar – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar melakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Omnibus Law. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel The Rinra, Rabu, 27 Juli 2022.
Pada kesempatan ini, hadir Ketua Peneliti Prof. Aminuddin Ilmar dan Sakkapati. Sejumlah peneliti dari berbagai kampus, perwakilan SKPD dan camat terkait turut hadir memberikan masukan mengenai regulasi yang baru dibentuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, penelitian ini merupakan tahapan terakhir atau finalisasi. Berdasarkan masukan, ada penambahan kluster dalam ranperda Omnibus Law yang diteliti.
Diketahui, tiga kluster dalam ranperda Omnibus Law ini yakni standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota dan standar pemenuhan hak, kewajiban dan perlindungan warga kota.
“Awalnya ada tiga, tetapi ada masukan pak wali harus ada inovasinya. Nah ini, kita harap Ranperda Omnibus Law ini salah satunya membangkitkan ekonomi,” ujar Andi Bukti Djufrie.
- Strategi Pengelolaan Parkir Makassar untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
- Balitbangda Makassar Dorong Inovasi Daerah Melalui Evaluasi Program IGA 2023
- Forum Diskusi Balitbangda Makassar Bahas Kajian Perparkiran: Mewujudkan Inovasi untuk Transportasi Kota
- Balitbangda Makassar Bakal Teliti Konsep Kota Pintar, Banyak Aplikasi OPD Tak Optimal
- Maccini Sombala Wakili Makassar Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Provinsi, Bukti Djufrie Optimis Juara
Tak hanya itu, sambung Andi Bukti–sapaan akrabnya, jika nanti ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda. Maka, Makassar menjadi yang pertama memiliki regulasi terkait Omnibus Law.
“Kalau jadi, ini kali pertama di Indonesia adanya Perda Omnibus Law. Regulasi ini, menjadi kunci penataan kembali perda atau perwali yang dinilai tidak efektif,” tukasnya.
“Jadi, ketika ada perda dan perwali tidak efektif maka akan dimasukkan dalam Omnibus Law ini. Jadi semua perda yang belum lengkap, akan dilengkapi melalui perda ini,” tambahnya.
Olehnya itu, kata Mantan Camat Panakkukang ini, pihaknya menggenjot penyelesaian Ranperda ini sehingga bisa didorong ke DPRD. Apalagi, naskah akademik sudah rampung dan masih akan disempurnakan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Makassar.
“Kita harap bisa segera dimasukkan lalu dibahas bersama DPRD. Jadi, peneliti akan diundang kembali mengkaji bersama anggota DPRD,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
