Disebut Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Beri Klarifikasi

Disebut Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Beri Klarifikasi

R
Iin Prasetyo
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar memberikan penjelasan terkait gelar mahaguru yang diberikan padanya.

Musni Umar disebut sebagai profesor gadungan, padahal katanya, ia telah mendapat gelar profesor dari dalam dan luar negeri.

Namun, gelarnya itu tidak mendapat pengakuan dari pemerintah dan ia pun tidak mendapatkan honor sebagai profesor.

Ia menyebut, dirinya sama seperti tokoh yang mendapatkan gelar profesor kehormatan, contohnya Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limpo yang baru saja mendapatkan gelar profesor kehormatan dari Universitas Hasanuddin.

Mengaitkannya dengan hal tersebut ia pun mempertanyakan apakah gelar profesornya itu dapat dipidanakan.

Baca Juga

“Saya termasuk yang mendapatkan gelar profesor dari dua lembaga, dari dua universitas, pertama dari Universitas Ibnu Chaldun, itu tahun akhir 2016,” kata Musni seperti dalam Youtubenya, Minggu, 20 Maret 2022.

Disebut Profesor Gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Beri Klarifikasi
Musni Umar klarifikasi soal profesor gadungan di Youtubenya/ Youtube

Ia menjelaskan saat itu ada lima profesor kehormatan yang diberikan oleh Universitas Ibnu Chaldun melalui senat, kemudian dikukuhkan.

“Begitu juga tahun 2018 saya mendapatkan gelar profesor Adjunct Profesor dari Asia E University Malaysia,” sambungnya.

Ia juga mengatakan dua gelar yang ia dapat tidak mendapatkan keputusan dari presiden ataupun menteri karena gelar tersebut diberikan dari universitas sehingga tidak mendapatkan honor dari pemerintah.

“Ada orang yang melaporkan kepada saya dengan dia menulis surat bahkan, nulis surat ke presiden, ke ketua DPR RI, ketua MPR RI, kemudian Komisi X, macam-macam, bahkan ke Gubernur DKI Jakarta dan dia membuat surat itu dan dia menyebut saya adalah profesor gadungan,” kata Musni Umar.

Sambungnya, gelar profesor yang disematkan padanya dari dua lembaga tersebut adalah asli, tapi tidak didaftarkan kepada pemerintah.

Menurutnya, mendapatkan gelar profesor bahkan tidak aktif mengajar di perguruan tinggi itu adalah hal biasa, sementara Musni Umar aktif berkegiatan di universitas yang ia pimpin.

Adapun terkait aduan gelar profesor gadungan seperti yang dilaporkan, Musni Umar mengatakan hal itu tidak dapat dipidanakan karena diberikan perguruan tinggi secara resmi.

Dari laporan soal profesor gadungan yang melibatkannya, Musni Umar tidak menyebutkan siapa pelapornya.

Namun, ia berharap orang yang menyebarkan fitnah itu akan mendapat ganjaran.

Diketahui pengangkatan profesor kehormatan telah diatur dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, dan Surat Edaran Dirjen Dikti  No. 154/E/KP/2013 tentang Guru Besar Tidak Tetap.

Dalam Permendikbud tersebut, pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa pengangkatan dosen tidak tetap diputuskan oleh perguruan tinggi masing-masing atas persetujuan Senat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.