Rapat Komisi III DPR Bahas Kasus Brigadir J, Politikus Demokrat: Kapolri Mestinya Diberhentikan Sementara
Komentar

Rapat Komisi III DPR Bahas Kasus Brigadir J, Politikus Demokrat: Kapolri Mestinya Diberhentikan Sementara

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman menyarankan agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara akibat dampak dari proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Usulan pemberhentian sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini muncul dalam rapat Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPSK yang digelar pada Senin 22 Agustus 2022, dengan agenda membahas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” ujar Benny K Harman, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 22 Agustus 2022.

Selain mengenai pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Benny K Harman berpendapat saat ini masyarakat sudah tidak mempercayai institusi Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disebabkan akibat cerita rekayasa Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya berujar bahwa kematian Brigadir J adalah murni karena aksi baku tembak yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Barulah ketika keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan berbagai macam kejanggalan dalam kasus ini, Polri langsung melakukan investigasi ulang.

Yang pada akhirnya terkuak bahwa kasus kematian Brigadir J adalah sebuah tindakan pembunuhan yang dilakukan dan direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” kata Benny K Harman.

Sebagai informasi, pada awal kasus tewasnya Brigadir J diketahui publik, Polri mengumumkan bahwa yang menyebabkan kematian Brigadir J adalah karena aksi tembak antar anggota polisi.

Namun demikian, pihak keluarga Brigadir J menemukan kondisi tubuh sang ajudan dipenuhi dengan berbagai macam luka yang tidak menyerupai seperti luka tembakan.

Oleh karena itu pihak keluarga meminta Brigadir J diautopsi secara ulang. Setelah melihat reaksi masyarakat terkait pembunuhan Brigadir J ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus Polri untuk menyelidiki ulang kasus kematian Brigadir J.

Hasil dari penyidikan Tim Khusus adalah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia mengakui perbuatannya dan berperan sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J. Aksi Irjen Ferdy Sambo ini dibantu oleh tersangka lain yaitu, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berstatus sebagai tersangka dan dianggap mengetahui dan menjalankan skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinas yang berlokasi di Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain lima tersangka ini, terdapat puluhan anggota kepolisian yang diperiksa akibat dugaan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.