Tuntut Abu Janda Dihukum, Banser NU: Dia Bukan Pengurus Ansor

Tuntut Abu Janda Dihukum, Banser NU: Dia Bukan Pengurus Ansor

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perwakilan pimpinan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU mendesak Kepolisian memproses hukum pegiat media sosial Abu Janda, viral di media sosial.

Video Banser NU desak polisi memproses hukum Abu Janda itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Senin 18 April 2022.

Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyinggung nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pernyataan pihak Banser NU dalam video unggahannya itu.

“Dengar nich Jenderal ListyoSigitP. Berilah sedikit rasa keadilan Bagi kami Umat Islam dengan memproses Buzzer yang menistakan Agama Islam,” cuit netizen Lelaki_5unyi.

Tuntut Abu Janda Dihukum, Banser NU: Dia Bukan Pengurus Ansor

Dilihat dari video itu, tampak seorang perwakilan jajaran pimpinan Banser NU menegaskan bahwa Abu Janda tidak pernah menjadi pengurus di semua jajaran Ansor maupun Banser baik tingkat ranting hingga pusat.

Baca Juga

“Dia tidak pernah menjadi pengurus di semua jajaran Ansor dan Banser dari pimpinan ranting hingga pimpinan pusat,” ujar perwakilan Banser NU tersebut.

Menurutnya, Banser dan Ansor mempunyai kewajiban dan komitmen untuk menjaga suasana kebatinan kondusif di tengah masyarakat termasuk di media sosial.

“Ansor dan Banser sendiri mempunyai kewajiban dan komitmen yaitu menjaga suasana kebatinan tetap kondusif sesama anak bangsa, bahkan di dunia media sosial,” tuturnya.

Terkait hal itu, ia pun menilai Abu Janda kerap melontarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan komitmen Banser dan Ansor.

“Apa yang dilakukan oleh Abu Janda ini selalu kontraproduktif dengan komitmen Ansor dan Banser,” ungkapnya.

Maka dari itu, perwakilan Banser NU tersebut mendesak kepada aparat Kepolisian untuk segera memproses hukum Abu Janda.

“Momentum seperti ini adalah momentum yang pas untuk jajaran kepolisian untuk menindak tegas,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.