Bantuan Sosial Rawan Dimainkan, Dewan Sebut TKSK Dinsos Makassar Bekerja Tanpa Regulasi

Bantuan Sosial Rawan Dimainkan, Dewan Sebut TKSK Dinsos Makassar Bekerja Tanpa Regulasi

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mendesak pemerintah kota segera mengevaluasi kinerja Dinas Sosial Kota Makassar.

Pasalnya, tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di bawah naungan Dinsos Makassar tengah disorot Inspketorat.

Selama ini mereka dinilai bekerja tanpa regulasi. Akibatnya, bantuan sosial rawan dimainkan. 

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir secara tegas mendorong pemerintah kota melaporkan kepada pihak berwajib jika nantinya ditemukan ada hal-hal yang melanggar hukum. 

“Apalagi, selama ini sistem pendataan bantuan sosial yang dilakukan TKSK Dinsos Makassar banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit yang mengeluh lantaran tidak lagi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Wahab, Kamis, 29 April 

Baca Juga

Bila ada potensi pelanggaran hukum, Wahab meminta hal itu dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Wahab menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Dinsos Makassar untuk memainkan bantuan sosial.

Menurutnya, harus ada evaluasi secara keseluruhan. Wahab menegaskan aktivitas TKSK selama ini ilegal. Sebab, kata dia, tidak ditunjang oleh regulasi. 

Kendati begitu, Wahab mengatakan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebagai dasar acuan melakukan pendataan di masyarakat.

“Kalau tidak ada regulasi, berarti selama ini aktivitas mereka ilegal. Saya mengusulkan Pemkot Makassar untuk meloby Kemensos agar bisa dilakukan evaluasi total dan menyeluruh. Karena kalau tidak masyarakat akan selalu jadi korban,” papar dia.

Plh Dinsos Makassar, Asvira Anwar Kuba mengakui TKSK bekerja tanpa regulasi. Dia pun menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Makassar untuk menindaklanjuti semua temuan. 

“Memang selama ini tidak ada (perwali), itu yang mau kita benahi. Makanya kita tunggu LHP-nya baru kita tindaklanjuti,” kata Asvira.

Soal dasar kinerja TKSK, kata Asvira mereka diberi kewenangan oleh Kementrian Sosial untuk melakukan pendataan. Namun, saat ditanya soal instruksi pusat menyusun regulasi di tingkat daerah, Asvira mengaku tidak tahu. 

“Saya lihat baru beberapa kabupaten yang menerapkan itu. Saya kan baru menjabat, dan itu kewenangan memang dari kementrian dan itulah yang mungkin mau diatur turunannya,” ungkap dia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.