Terkini.id, Jakarta – Banyak yang salah paham terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka bukan karena persoalannya dengan Jenderal Dudung Abdurachman. Melainkan, terkait peristiwa KM 50 yang dilaporkan oleh Tubagus Nur Alam.
Hal ini sebagaimana disampaikan pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta yang mengatakan bahwa Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2020 silam.
“Tentang isi ceramah beliau di daerah Bandung yang kurang lebih kaitan dengan persitiwa KM 50,” ujar Ichwan dikutip dari Rmol.id.
Menurut pengakuan Ichwan, hal itu juga baru ia ketahui saat mendampingi Habib Bahar saat diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Januari 2022.
“Penjelasannya pada saat disampaikan penyidik mempertanyakan ke Habib Bahar, dan Habib Bahar juga dalam konteks kita dampingi kemarin juga beliau bingung sebenarnya, tidak memahami apa yang menjadi entri poin dari pihak penyidik,” tutur Ichwan.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Sebelum Ditembak, Pengacara Sebut Habib Bahar Bin Smith Dibuntuti Mobil Kijang...
- Beredar Kabar Habib Bahar Bin Smith Ditembak Oleh Orang Tak Dikenal
- Heboh, Video Habib Bahar bin Smith Merokok di Atas Ranjang Rumah Sakit
- Habib Bahar Bin Smith Kembali Ungkit Kasus Brigadir J dan KM 50
Habib Bahar saat diperiksa kemarin pun, tutur Ichwan, menjelaskan bahwa peristiwa KM 50 benar terjadi dan tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.
“Artinya memang kalau menurut pemahaman klien kami memang ada itu, ada peristiwanya, ada penyiksaan, ada juga rilis dari Komnas HAM bahwa itu adalah pelanggaran, walaupun bukan pelanggaran HAM berat,” ujar Ichwan.
Namun begitu, Habib Bahar maupun tim pengacaranya hingga saat ini masih mempertanyakan dua alat bukti yang dimiliki penyidik saat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
“Nah itu lah yang makanya kita justru mempertanyakan pihak kepolisian sebenarnya. Dua alat bukti yang dimaksud polisi itu apa?” ujar Ichwan terheran.
Icwan melanjutkan, status tersangka Habib Bahar saat ini bukan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab alias Husin Alwi ke Polda Metro Jaya terkait soal Jenderal Dudung Abdurachman.
“Kalau Jenderal itu kaitannya dengan laporannya Husin Alwi. (kasus saat ini) Beda (laporan). 7 Desember 2020 sebelum Alwi Husin melaporkan,” ujar Ichwan menerangkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
