Terkini.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat potensi retribusi sampah di Kota Makassar dapat mencapai Rp86 milliar per tahun.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Ibrahim Akkas mengatakan, jumlah tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penjajakan jumlah Kepala Kelurga (KK) di Kota Makassar beserta jenis bangunan yang ada.
“Jadi kita lihat mi berapa jumlah KK di Makassar, terus kita kalikan mi retribusinya, itu hasil kalkulasi ada potensi sampai Rp86 Milliar,” kata dia dikutip dari Sindonews.
Dia mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di kecamatan, potensi retribusi tersebut diharapkan benar-benar mampu dicapai agar target PAD Rp2 triliun dapat secepatnya dicapai.
Pasalnya hingga saat ini retribusi yang ada masih sangat jauh dari potensi sehingga dianggap perlu lebih dioptimalkan.
- Wali Kota Makassar Munafri: Pendidikan Hak Semua Warga, Momentum Hardiknas Perkuat Komitmen Bersama
- May Day 2026 di Makassar Disiapkan Meriah, Wali Kota Munafri: Harus Jadi Momentum Kebahagiaan Buruh
- Hadiri ASWAKADA 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Kolaborasi Antar Daerah
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Terima Penghargaan Nasional di Hari Otda 2026
- Satu-satunya dari Luar Jawa, Makassar Raih Predikat Kinerja Tertinggi di Hari Otda 2026
“Jadi jangan hanya Bapenda saja yang jadi tulang punggung, ini sektor-sektor lain masih memiliki potensi yang tinggi, harus dioptimalkan supaya kita bisa secepatnya menuju PAD Rp2 Triliun,” tuturnya
Sementara itu berdasarkan laporan DPRD Kota Makassar, jumlah retribusi sampah rata-rata per tahunnya mencapai Rp20 hingga Rp25 Milliar. Belakangan jumlah target telah ditingkatkan di mana per 2020 lalu jumlah yang diperoleh berhasil mencapai Rp30 Milliar.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Mario David mengatakan, persoalan utama yang menjadi kendala sulitnya retribusi ditingkatkan adalah akibat tak adanya regulasi yang jelas.
Dia mengatakan, DPRD tengah merancang 3 Ranperda yang saat ini telah masuk pada Program legislasi Daerah (Prolegda) Kota Makassar yaitu Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.
“Jika ini sudah rampung, itu retribusinya kita bisa naikkan, karena sudah ada payung hukum, kalau ini baik kita bisa pastikan proyeksi Rp86 milliar itu bisa kita capai,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
