Baru Pertama di Indonesia, Syahrul Yasin Limpo Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan
Komentar

Baru Pertama di Indonesia, Syahrul Yasin Limpo Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Komentar

Terkini.id, MakassarMenteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo disebut orang pertama di Indonesia yang akan mendapat gelar profesor kehormatan dari perguruan tinggi negeri berbadan hukum.

Melansir Suara.com, hal tersebut diungkapkan Profesor Mursalim yang juga ketua dewan profesor Universitas Hasanuddin (Unhas). Menurutnya, ini pertama kalinya perguruan tinggi berbadan hukum di Indonesia memberi pangkat profesor kehormatan.

“Di seluruh Indonesia baru pertama kali perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang beri pangkat perguruan kehormatan profesor. Baru kali ini,” ungkapnya, Rabu, 16 Maret 2022.

Prof Mursalim mengatakan Syahrul Yasin Limpo diberi pangkat sebagai guru besar di bidang hukum. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu akan dikukuhkan di Gedung Rektorat Unhas, hari Kamis, 17 Maret 2021.

Syahrul Yasin Limpo akan membawakan orasi ilmiah berjudul ‘Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Komplesitas Kepemerintahan”.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Prof Mursalim menjelaskan pemberian pangkat profesor kehormatan ke Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Disitu acuannya jelas, termasuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon profesor. Salah satunya adalah memiliki pengetahuan Tacit dan Eksplisit. Artinya, calon profesor ini tidak hanya punya pengalaman tapi juga punya hasil karya yang dipublikasikan dan diimplementasikan.

“Jadi di aturan itu Rektor boleh mengangkat guru besar dan mendapat pertimbangan dari senat akademik. Jadi siapa saja yang mengajukan diri asal dianggap punya pengetahuan tacit dan eksplisit dari tim ahli yang menilai,” jelasnya.

Universitas Hasanuddin menunjuk Tim ahli yang berasal dari internal fakultas hukum dan ahli hukum luar kampus untuk menilai Syahrul Yasin Limpo. Penunjukan tim ahli juga dilakukan oleh Rektor.

Kata Prof Mursalim, Syahrul juga berhak memasang nama Profesor di depan namanya. Hanya saja ada aturannya. Syaratnya adalah Syahrul wajib mencantumkan nama universitas yang memberinya pangkat. Beda dengan profesor regular, yang cukup kata prof saja.

“Kalau profesor kehormatan harus dalam kurung perguruan tinggi yang berikan. Jadi kalau kayak syahrul, Prof (Unhas) Syahrul Yasin Limpo,” pungkasnya.