Ingin Periksa Kesehatan, Syahrul Yasin Limpo Minta Tanggapan Eksepsi Diundur Namun Ditolak

Ingin Periksa Kesehatan, Syahrul Yasin Limpo Minta Tanggapan Eksepsi Diundur Namun Ditolak

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Melalui kuasa hukum, Djamaludin Koedoeboen, Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta sidang tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi diundur.

Adapun sidang tanggapan penuntut umum dijadwalkan pada, Rabu 13 Maret 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Djamaluddin, SYL sudah tiga minggu belum melakukan pemeriksaan rutin di RSPAD Gatot Subroto terkait permasalahan pada paru-parunya.

Olehnya itu, kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Mohon berkenan apabila majelis hakim tidak keberatan, bisa persidangan itu dimulai di hari Kamis agar pemeriksaan kesehatan SYL di hari Rabu bisa berjalan,” ujar Djamaludin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Tipikor Jakarta, seperti dikutip di SuaraSulsel.id, jaringan Terkini.id, Rabu 13 Maret 2024.

Baca Juga

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh menolak pengunduran sidang lantaran padatnya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perkara yang kami tangani, khususnya tipikor banyak, bukan hanya satu atau dua. Jadi kami sudah menjadwalkan untuk sidang tipikor yang lain,” ujar Pontoh menegaskan.

Dengan demikian, dia meminta penasihat hukum untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan SYL di rumah sakit dengan dokter di hari lain, seperti hari Selasa atau Kamis.

Jika jadwal pemeriksaan dengan dokter sudah bisa diatur, ia mengatakan penasehat hukum SYL bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“InsyaAllah kami akan penuhi penetapan itu, yang penting saudara ajukan permohonan sebelum persidangan dan tentukan jadwal pemeriksaan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan,” katanya.

Adapun SYL ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur sejak 7 Februari 2024 oleh penuntut umum.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.