Menurutnya, dukungan tersebut menjadi kabar yang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Makassar dan DPRD, mengingat gedung tersebut memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini,” ucapnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menuturkan, renovasi gedung sayap kanan menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan aktivitas kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas PTSP Kota Makassar itu menegaskan, Gedung DPRD bukan sekadar fasilitas perkantoran, melainkan salah satu pusat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di gedung tersebut, berbagai aspirasi masyarakat diserap dan diperjuangkan melalui fungsi kelembagaan DPRD.
Selain itu, proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah juga dilaksanakan.
- Arodian Molis Buka Showroom di Gowa, Tawarkan Motor Listrik Roda Tiga yang Hemat Biaya 4 Kali Lipat
- Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI
- Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di Pangkalan Resmi
- Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Makassar Munafri Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
“Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama,” terang Andi Zulkifly.
Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Makassar dapat kembali berjalan secara optimal.
Menurutnya, pemanfaatan gedung sayap kanan sebagai kantor sementara menjadi solusi sembari Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah pusat melanjutkan tahapan pembangunan gedung utama DPRD.
Terkait penandatanganan BAST, Andi Zulkifly menjelaskan bahwa proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan barang milik daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
