Terkini.id — Wanita berprofesi sebagai model sekaligus DJ (Disjoki) inisial Vi alias Gia (29), ditangkap polisi karena diduga membawa narkoba ke Kota Makassar.
Wakil Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha membeberkan, Gia yang merupakan warga Jakarta datang ke Makassar dengan membawa 100 butir yang duga adalah inex atau ekstasi dari Jakarta.
“Jadi perempuan berperan sebagai pembawa atau kurir narkotika jenis inex sebanyak seratus. Jadi dia menggunakan pesawat dan memasukkan celananya melewati x-ray tidak terdeteksi kemudian sampai kesini kami amankan di pom bensin di wilayah Sudiang. Rencana mau dipakai saat malam tahun baru,” kata Indra saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 14 Desember 2020.
Penangkapan Gia berawal dari ditangkapnya pria berinisial Arp (40) yang diduga sebagai pengedar atau penyalahguna narkotika, di Kompleks Taman Gousen, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Saat Arp diamankan, ditemukan 23 butir pil yang diduga inex. Kemudian dari hasil interogasi kami lakukan pengembangan pada tanggal 6 Desember 2020 bertempat di Pom Bensin Sudiang Kecamatan Biringkanaya, kami mengamankan Gia,” jelasnya.
- Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Safety Riding kepada 150 Karyawan PNM Makassar
- PT Vale Gandeng Pemda Luwu Timur Hadirkan Nickel Corner, Tempat Literasi Pertambangan
- Tingkatkan Akses Layanan Air Bersih, Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan SPAM Mamminasata
- Asmo Sulsel Gandeng Jasa Raharja dan Kepolisian Gelar Edukasi Safety Riding untuk Karyawan PNM Makassar
- Dies Natalis ke-69, Rektor Unhas Paparkan Capaian Kinerja
“Keduanya ini sama-sama bergerak di bidang entertain saling kenal kemudian bergerak. Ada 123 pil yang kami duga inex kemudian satu saset sabu. Satu pil inex ini harganya kurang lebih 600-850 ribu. Perempuan perannya kurir. Ada bosnya di Jakarta yang masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dua pelaku ditahan di kantor Polrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.