Terkini.id, Jakarta – Dua anggota polisi di Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan terhadap istri seorang tahanan di Polsek Kutalimbaru. Aksi pencabulan tersebut terjadi disebuah hotel di Kota Medan, pada 23 Mei 2021 lalu.
Tak hanya dicabuli, korban yang merupakan istri dari seorang tersangka kasus narkoba tersebut juga diduga diperas dengan dimintai uang sebesar Rp 30 juta.
Dilansir dari Viva, hasil penyelidikan sementara tim gabungan terkait kasus dugaan pencabulan istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru pelan-pelan akhirnya terkuak.
Dugaan tindakan cabul itu diduga dilakukan Bripka RHL. Sementara istri tahanan yang menjadi korban adalah MU (19) yang dikabarkan sedang dalam kondisi hamil.
“Informasi awal dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko dikutip dari Viva, Selasa, 26 Oktober 2021.
- Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Tahap Penyidikan
- Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy Soal Kasus Dugaan Pencabulan
- Modus Beri Korban Uang Rp 10 Ribu, Guru Ngaji Cabuli 7 Anak
- Guru Ngaji di Mojokerto Idap Pedofilia dan Biseksual, Cabuli 3 Murid hingga Belasan Kali
- Anggota DPR Berisial DK Diduga Lakukan Pencabulan di 3 Tempat
Riko menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat mereka datang ke hotel itu bersama-sama dan membuat janji. Pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus tersebut bersama Bidang Propam Polda Sumut. Riko mengakui perbuatan yang telah dilakukan anggotanya salah.
“Mereka membuat janji dan dari pihak perempuan pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (kos korban). Kemudian pergi bersama-sama ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,” sebut Riko.
Lebih lanjut Riko menambahkan, kasus ini terbongkar dari kuasa hukum suami korban yang membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait apa yang dialami MU.
“Dari berita yang beredar, dari penasihat hukum menyampaikan bahwa istri dari pada klien. Yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel,” sebut Riko.
Buntut kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak segera bertindak tegas dengan mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Syafrizal.
Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus pencabulan tersebut dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
