Bebas Indikasi Korupsi, Wali Kota Makassar Sebut 16 Temuan BPK Adalah Langkah Awal
Komentar

Bebas Indikasi Korupsi, Wali Kota Makassar Sebut 16 Temuan BPK Adalah Langkah Awal

Komentar

Terkini.id, Makassar – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK mencatat 16 temuan dari kinerja pemerintah Kota Makassar. 

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan temuan tersebut menjadi dasar melakukan risetting pemerintahan. Ia mengatakan ada banyak kekacauan di pemerintahan yang mesti segera dibenahi.

Danny mengatakan baru kali pertama menemukan BPK melakukan rekomendasi. Sebab itu, ia mengatakan temuan BPK adalah langkah awal untuk membersihkan birokrasi yang bermental korup.

“Pasti sanksi berat, mudah-mudahan seperti apa yang dibayangkan,” kata Danny, Selasa, 1 Juni 2021.

Danny menegaskan akan menjalankan pemerintahan dengan bebas indikasi korupsi dalam memberikan pelayanan publik.

DPRD Kota Makassar 2023

Indikasi korupsi, kata Danny, salah satunya jujur dalam LHP BKN. Bila memiliki 10 mobil lalu melaporkan punya 1 mobil itu adalah ketidakjujuran.

Selain itu, Danny mengatakan harus bebas LHP BPK. Terakhir, bebas LHP Kinerja Inspektorat.

“Saya tidak mengeluh, ini justru sebagai dasar untuk semakin transparan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Danny.

Adapun temuan LHP BPK antara lain, 

1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak sesuai Perda APBD.

2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.

3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan.

4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.

5. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya.

6. Belanja pemeliharaan kendaraan Dinas Karoseri Truk pada dua OPD Tidak Sesuai ketentuan sebesar Rp300.000.000,00.

7. Kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang diitetapkan.

Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.800.000,00. Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.

8. Pelaksanaan Belanja Modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.308.156,51.

9. Belanja modal sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.

10. Kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.

11. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib.

12. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kota Makassar belum memadai.

13. Pemanfaatan tanah pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerjasama antara kedua pihak.

14. Kerjasama kemitraan pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan.

15. Kerjasama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan.

16. Utang Belanja pada 3 OPD Tidak Didukung Dengan Data Pendukung yang Andal Senilai Rp449.438.426,00.