Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makasssar Moh Ramdhan Pomanto memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintah kota akan cair.
“Gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat,” kata Danny, Jumat, 23 April 2021.
Di sisi lain, Danny mengatakan Tambahan Penghasilan Pegawai berpotensi besar tidak bisa dibayarkan. Hal itu lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar anjlok.
Saat ini PAD Kota Makassar baru menyentuh angka Rp197 miliar dari target 2 triliun.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 tersebut.
- Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS
- Jumlah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Diberitakan Akan Cair Pada Bulan Juli 2022
- Mohon Maaf, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 di Tahun 2022
- Jelang Sepekan Lebaran, DPR Ingatkan Pemerintah : THR Lebaran untuk ASN Harus Tepat Waktu
- ASN Tak Dapat Gaji ke-13, Kenali Sebabnya!
Pasalnya, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji 13.
“Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13,” ujarnya
Ia pun membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan. Sebab total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar masih cukup rendah.
Sebab itu, Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar, belum bisa direalisasikan tepat waktu.
Hal itu lantaran TPP bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13-nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen,” jelas Helmy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
