Jumlah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Diberitakan Akan Cair Pada Bulan Juli 2022

Jumlah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Diberitakan Akan Cair Pada Bulan Juli 2022

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan gaji ke -13 kepada aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Kepastian gaji ke -13 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dilaporkan sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke -13, yaitu PP nomor 16/2022.

Sementara Sri Mulyani telah menyiapkan dana di tiga pos yang berbeda, yaitu anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke -13 akan dicairkan pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan untuk membantu kebutuhan pendidikan para putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

“PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan.”

“Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika gaji ke-13 tidak dapat dibayar tepat waktu, itu dapat dibayar setelah bulan Juli.

Besaran Jumlah Gaji ke-13

1. Pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp.24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan istilah lain: Rp.21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp. 18.340.000
d. Anggota: Rp. 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai dari aparatur sipil negara bagian di lembaga nonstruktural dan pejabat  yang hak keuangannya atau hak administrasinya disertakan atau pada tingkat yang sama dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp. 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp. 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator : Rp. 8.987.000
d. Eselon IV/Posisi Pengawasan: Rp. 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang ditugaskan pada lembaga pemerintah termasuk lembaga non-struktural dan PTN berdasarkan PP No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan tingkat pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/Setara:

– Periode kerja hingga 10 tahun: Rp. 3.219.000
– Periode kerja selama 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 3.613.000
– Periode kerja lebih dari 20 tahun: Rp. 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/Setara:

– Periode kerja hingga 10 tahun: Rp. 3.842.000
– Masa kerja selama 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 4.329.000
– Periode kerja lebih dari 20 tahun: Rp. 4.984.000

c. Diploma dua/Diploma tiga/setara:

– Periode kerja hingga 10 tahun: Rp. 4.138.000
– Periode kerja selama 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 4.657.000
– Periode kerja selama 20 tahun: Rp. 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ Setara:

– Masa kerja 10 tahun: Rp. 4.735.000
– Periode kerja selama 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 5.394.000
– Periode kerja lebih dari 20 tahun: Rp. 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/setara:

– Periode kerja hingga 10 tahun: Rp. 5.064.000
– Periode kerja selama 10 tahun hingga 20 tahun: Rp. 5.770.000
– Periode kerja lebih dari 20 tahun: Rp. 7.769.000

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.