Terkini.id, Jakarta – Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi telah memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Pihak kepolisian kemudian mendapat apresiasi dari masyarakat atas ketegasan penyidik.
Namun disisi lain, seorang pengamat komunikasi politik asal Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga memandang pihak kepolisian tebang pilih dalam menuntaskan suatu kasus.
Pasalnya dua buah kasus dugaan ujaran kebencian yang nyaris bersamaan muncul, namun hanya satu yang sampai diperiksa oleh penyidik hingga menjadi tersangka.
Selain Edy Mulyadi, satu kasus lainnya akibat pernyataan dugaan kebencian datang dari anggota DPR RI Arteria Dahlan .
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
“Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ucap Jamiluddin, Selasa 1 Februari 2022.
Padahal menurutnya laporan masyarakat terkait kasus Arteria Dahlan lebih dulu diterima oleh pihak polisi. Sementara respon kecaman masyarakat terkait kasus itu hampir sama.
Masyarakat Sunda di Jawa Barat memprotes Arteria Dahlan, sedangkan masyarakat Kalimantan marah atas pernyataan Edy Mulyadi.
“Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” ujar Jamiluddin dilansir dari Republika.co.id.
Ia pun curiga penanganan kasus Arteria yang lambat karena dia menjabat anggota DPR serta berasal dari partai penguasa.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa polisi membutuhkan izin presiden apabila ingin memeriksa seorang anggota DPR. Kalau hal tersebut menjadi kendala, maka menurutnya pihak penyidik membeberkan ke publik agar tidak terjadi simpang siur berita.
“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,”terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
