Beredar Surat Sakti Sekda Bone, ASN diminta Membayar Registrasi Bone Fun Run 2026

Beredar Surat Sakti Sekda Bone, ASN diminta Membayar Registrasi Bone Fun Run 2026

FH
R
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Bone– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone tengah menjadi sorotan publik menyusul beredarnya surat permintaan kepesertaan kegiatan Bone Fun Run 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone (HJB) ke-696. Kegiatan tersebut diduga menabrak aturan hukum terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persoalan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi yang ditandatangani Sekda Bone, yang berisi arahan kepada ASN untuk mengikuti kegiatan lari santai tersebut dengan melakukan registrasi melalui tautan yang telah disediakan. Namun, saat tautan diakses, peserta diwajibkan melakukan pembayaran sesuai kategori yang dipilih.

Beredar Surat Sakti Sekda Bone, ASN diminta Membayar Registrasi Bone Fun Run 2026

Kewajiban pembayaran inilah yang memicu keresahan di kalangan ASN. Pasalnya, instruksi tersebut disampaikan melalui jalur struktural kedinasan, sehingga dinilai tidak lagi bersifat sukarela, melainkan berpotensi menjadi tekanan administratif kepada bawahan.

Sejumlah pihak menilai tindakan meminta pembayaran kepada ASN untuk kegiatan seremonial daerah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa ASN berhak atas perlindungan pendapatan dan pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan hak finansial pegawai. Pemaksaan pembayaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kedinasan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf n menyebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Permintaan pungutan biaya kepada bawahan tanpa dasar hukum yang sah, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dinilai sebagai pelanggaran disiplin.

Baca Juga

Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa segala bentuk permintaan uang di lingkungan instansi pemerintah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Perayaan hari jadi daerah seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dukungan sponsor yang bersifat sukarela, bukan dengan membebani gaji ASN secara sistematis melalui instruksi pejabat struktural.

Gelombang protes pun mulai muncul dari masyarakat. Sofyan, salah seorang warga Bone, menegaskan bahwa praktik tersebut harus segera dihentikan karena mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika terbukti ada unsur paksaan, hal ini dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi,” tegasnya.

Sejumlah pihak kini mendesak Sekretariat Daerah Kabupaten Bone untuk segera mencabut kewajiban pembayaran tersebut atau memberikan opsi partisipasi gratis bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.

Hingga berita ini diturunkan, Makassaterkini.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Bone melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.