Terkini.id, Jeneponto – Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Jeneponto, Kompol H.Marikar, gelar sosialisasi peraturan presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Sosialisasi tersebut yang melibatkan para camat dan kepala desa se Kabupaten Jeneponto itu berlangsung di Cafe dan Resto The Primere jalan Kelara Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Jeneponto, Kamis, 16 Januari 2020.
Dalam sosialisasi itu, Kompol H.Marikar yang juga Wakapolres Jeneponto, menghimbau kepada camat dan seluruh kepala desa di Jeneponto agar tidak melakukan tindakan yang akan berhubungan hukum.
“Saya menghimbau kepada seluruh peserta sebagai pejabat pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan maupun pada tingkat desa agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak didasarkan aturan hukum,” imbau Kompol H.Marikar.
Dia pun mengharapkan, agar pemerintah kecamatan dan Pemerintah desa di Kabupaten Jeneponto untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakatnya.
- Sudah 5 Jam, Kepala Kemenag Soppeng Masih Diperiksa di Kejaksaan
- Buntut Isu Gugatan Tanah, Praktek Pungli, Ratusan Warga Pammanjengang Geruduk Kantor Lurah Bontotangnga
- Polisi Akhirnya Pecat Pelaku Pungli Ke Komika Soleh Solihun
- Diduga Terlibat Pungli Terhadap Narapidana, Kalapas Parepare dan Takalar Dinonaktifkan
- Hadi Tjahjanto Kembali Beri Ancaman Keras: Tidak Ada Ampun, Saya akan Pecat!
“Berikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam merespon segala kepentingan masyarakat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dan menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
