Terkini.id, Soppeng – Sejak pukul 10.00 pagi tadi, Kepala Kemenag Kabupaten Soppeng Afdal, masih diperiksa di Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin 11 September 2023.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pungutan liar saat pengajuan kenaikan pangkat golongan 3A hingga golongan 4,yang di mana para ASN lingkup Kemenag Soppeng diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 per orang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Musdar mengatakan bahwa sekitar pukul 10.00 Kepala kemenag Soppeng telah diperiksa di Pindus mengenai laporan adanya pungutan liar di lingkup Wilayah Kemenag Soppeng.
“Kepala Kemenag masih diperiksa itu mulai pukul 10.00 tadi pagi, dan sampai saat ini masih diperiksa,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait kasus pungli kenaikan pangkat di lingkup Wilayah Kemenag Soppeng.
- Kemenag Minta Umat Muslim di Indonesia Cek Arah Kiblat Pada 15-16 Juli 2023, Ada Apa?
- Soal Kontroversi Panji Gumilang dan Al Zaytun, Kemenag Buka Suara
- Baju Batik Kemanag Soppeng jadi Sorotan, ini kata Pakar Sastra Budaya Bugis Unhas
- Kemenag Papua Laporkan Hilal 1 Ramadhan Tak Kunjung Terlihat
- Cak Imin Minta Kemenag Kembali Buka Izin Pesantren Shiddiqiyah: Pastikan Semua Harus Berubah Lebih Baik
“Ada dua laporan masuk, satunya afirmasi dan satu lagi pungli, untuk pemeriksaan hari ini kasus punglinya” ucapanya