BEM SI dan GASAK Beri Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Begini Penjelasannya

BEM SI dan GASAK Beri Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Begini Penjelasannya

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ya, hal itu masih berkutat pada masalah pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus menuai polemik.

Diketahui, pemecatan itu disebabkan oleh adanya proses peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara.

Berbagai kritikan dari sejumlah elemen masyarakat pun terus disuarakan.

Sebelumnya, salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyesalkan keputusan Pimpinan lembaga KPK itu.

Yudi Purnomo Harahap melalui akun Twitternya menyampaikan ketidakrelaannya terhadap keputusan Pimpinan KPK yang memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya.

“H-7 menuju pemberhentian saya dan kawan2 pada tanggal 30 September 2021, tanggal yang sama pernah terjadi peristiwa yang tidak akan terlupakan&menjadi cacatan kelam sejarah bangsa ini pada tahun 1965,” ucapnya dilansir dari Jakbarnews.

Masuk pada ranah mahasiswa, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengultimatum Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

BEM SI dan GASAK turut menyuarakan hal itu dalam Surat Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi pada 23 September 2021.

BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti hasil TWK dengan mengangkat 56 pegawai itu menjadi ASN.

“Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” demikian bunyi surat terbuka tersebut.

BEM SI dan GASAK berharap Jokowi berpihak terhadap bangsa dan rakyat dengan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN.

“MAKA KAMI ALIANSI BEM SELURUH INDONESIA DAN GASAK (GERAKAN SELAMATKAN KPK) MEMBERIKAN ULTIMATUM KEPADA PRESIDEN JOKOWI UNTUK BERPIHAK DAN MENGANGKAT 56 PEGAWAI KPK MENJADI ASN DALAM WAKTU 3X24 JAM, TERCATAT SEJAK HARI INI 23 SEPTEMBER 2021,” lanjut bunyi surat tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.