Terkini.id, Makassar – Ustaz Das’ad Latif, seorang penceramah yang terkenal, terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial mengungkapkan kekecewaannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Dalam video tersebut, Ustaz Das’ad terlihat jelas kesal sambil merekam orang-orang yang berada di meja registrasi di TPS tersebut. Dia menyatakan kecurigaannya bahwa petugas di TPS tersebut tidak mengetahui regulasi yang berlaku.
“Sejauh yang saya tahu, berdasarkan yang saya baca, jika seseorang bukan penduduk di tempat itu, mereka diizinkan untuk memilih presiden dan DPD. Mereka tidak bisa memilih anggota dewan kota dan kabupaten. Bagaimana mungkin kalian tidak tahu aturan?” kata Das’ad Latif dalam video tersebut.
PENGECEKAN FAKTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pun memberikan tanggapan terkait insiden ini. Abdi Goncing, anggota KPU Makassar, menyatakan bahwa ulama terkenal tersebut melakukan protes karena istri dan kerabatnya tidak dapat mencoblos di TPS tersebut. Namun, Abdi menekankan bahwa mereka telah mengikuti aturan yang berlaku.
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
- Besok, DPRD Gowa Hadirkan Tiga Pakar Hukum Unhas untuk Menguji Objek Hak Angket
“Ya, [dia protes] karena keluarganya tidak bisa mencoblos. Karena Daftar Pemilih Tetap-nya bukan dari Makassar. KTP-nya juga bukan dari Makassar,” kata Abdi Goncing.
“Itu adalah regulasi. Tidak mungkin. Jika KTP mereka dari Makassar, tentu bisa diterima. Tapi mereka bukan dari Makassar; KTP mereka dari luar Makassar,” sambungnya kemudian.
Abdi menyatakan bahwa Ustaz Das’ad meminta agar istri dan kerabatnya diizinkan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu ini. Namun, hal ini tidak memungkinkan karena anggota keluarga Das’ad tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.
“Di luar dari DPT, KTP mereka juga dari luar Makassar. Kami sudah menjelaskan hal ini kepadanya. Itulah mengapa tidak memungkinkan karena mereka tidak terdaftar dalam DPTb,” paparnya.
Dia menyebut bahwa Das’ad kemudian meminta agar anggota keluarganya diizinkan untuk memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK) menggunakan KTP elektronik mereka. Namun, Abdi menegaskan bahwa KTP keluarga Das’ad tidak terdaftar di Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
