Beralasan Sakit, Polisi Tak Jadi Tahan Roy Suryo, Pengacara: Beliau Kelelahan

Beralasan Sakit, Polisi Tak Jadi Tahan Roy Suryo, Pengacara: Beliau Kelelahan

R
Sigit
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaRoy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan Roy Suryo tidak ditahan terkait kasus tersebut.

“Tidak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan sejauh ini alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo adalah pertimbangan kondisi kesehatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

“Alasan dia sakit,” terang Zulpan seperti dikutip detiknews Sabtu 23 Juli 2022.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli sejak pukul 10.30 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam lamanya dan baru keluar ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WIB.

Baca Juga

Roy tidak berkomentar setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka. Kondisinya tampak kelelahan hingga membuatnya harus menggunakan kursi roda.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.

“Mohon maaf, biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya,” kata Pitra di Polda Metro Jaya.

Elza Syarif, yang turut mendampingi Roy Suryo, menyebut mantan Menpora itu kelelahan.

“Beliau kelelahan, kelelahan,” ucap Elza.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.