Beredar Foto Ijazah Ponpes Al Zaytun, Netizen Soroti Bentuk Tanda Tangan Panji Gumilang

Beredar Foto Ijazah Ponpes Al Zaytun, Netizen Soroti Bentuk Tanda Tangan Panji Gumilang

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut ini adalah ketentuan tata cara pengisian ijazah SD sampai dengan SMA:

1. Nama satuan pendidikan pihak yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah.

2. Nama nomenklatur kabupaten/kota (jangan dicoret), merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

3. Nama Provinsi untuk ijazah dalam negeri atau nama negara untuk ijazah luar negeri.

4. Nama siswa pemilik ijazah wajib menggunakan huruf kapital seluruhnya dan harus sama dengan yang tertulis pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah atau ijazah yang diperoleh dari jenjang sekolah di bawahnya.

5. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah, harus persis dengan akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah atau dari jenjang sekolah di bawahnya.

6. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.

7. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

8. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.