Beredar Kabar PTUN Makassar Tolak Gugatan Banding Anggota DPRD Jeneponto, Hj Salmawati

Beredar Kabar PTUN Makassar Tolak Gugatan Banding Anggota DPRD Jeneponto, Hj Salmawati

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak atau tidak menerima gugatan Banding pembanding/pengugat Hj Salmawati selaku anggota DPRD Jeneponto.

Kabar tersebut beredar di grup WhatsApp Samborita, Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 17.53 Wita yang membagikan salinan putusan PTUN Makassar nomor 203/2020/PTTUN.MKS.

Dalam redaksi putusan PTUN Makassar itu mengatakan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam sengketa antara Hj Salmawati pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto selanjutnya disebut pembanding/penggugat melawan DPRD Jeneponto selanjutnya disebut terbanding/tergugat.

Tentang duduk sengketa, Memperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduk perkara sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 2 44/6/2020/PTUN.Mks tertanggal 1 Oktober 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut.

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkala seiumlah Rp372.000.(tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga

Kabar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, yang mengaku mengetahui lewat pemberitahuan emailnya.

“Iya, kabar itu benar, kemarin ada penyampaian dari PTUN melalui email saya,” kata Irmawati Zainuddin, yang dikonfirmasi WhatsApp, Kamis 18 Februari 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.