Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak atau tidak menerima gugatan Banding pembanding/pengugat Hj Salmawati selaku anggota DPRD Jeneponto.
Kabar tersebut beredar di grup WhatsApp Samborita, Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 17.53 Wita yang membagikan salinan putusan PTUN Makassar nomor 203/2020/PTTUN.MKS.
Dalam redaksi putusan PTUN Makassar itu mengatakan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam sengketa antara Hj Salmawati pekerjaan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto selanjutnya disebut pembanding/penggugat melawan DPRD Jeneponto selanjutnya disebut terbanding/tergugat.
Tentang duduk sengketa, Memperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduk perkara sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 2 44/6/2020/PTUN.Mks tertanggal 1 Oktober 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkala seiumlah Rp372.000.(tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Klinik Utama Wirahusada Hadirkan Promo Juli 2026, Medical Check Up hingga Scaling Gigi
- Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Nilai PN Sungguminasa Terburu-buru dan Cacat Prosedur
- Deretan Putra Sulsel yang Duduki Kursi Komisaris di BUMN dan Anak Usahanya
- Manajemen JS Mineral Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Partikel Hitam pada Produk Air Mineral
- Tak Perlu Jauh-jauh, Bareskrim Polri Serahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
Kabar itu dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, yang mengaku mengetahui lewat pemberitahuan emailnya.
“Iya, kabar itu benar, kemarin ada penyampaian dari PTUN melalui email saya,” kata Irmawati Zainuddin, yang dikonfirmasi WhatsApp, Kamis 18 Februari 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
