Terkini, Bone-Kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone terkait pelaksanaan Bone Fun Run 2026 terus menuai kontroversi. Surat resmi permintaan kepesertaan dalam rangka Hari Jadi Bone (HJB) ke-696 tersebut dinilai banyak pihak melanggar aturan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait adanya unsur komersialisasi dalam kegiatan kedinasan.
Persoalan ini memanas setelah ditemukan bahwa surat yang ditandatangani Sekda tersebut mengarahkan ASN untuk mendaftar melalui sebuah tautan (link). Namun, saat diakses, tautan tersebut mewajibkan peserta membayar biaya registrasi sesuai kategori yang dipilih. Hal ini dianggap ganjil mengingat surat tersebut bersifat kedinasan.
Menanggapi riuh rendah di masyarakat, Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar, angkat bicara. Menurutnya, dokumen yang beredar bukanlah surat edaran yang bersifat mengikat secara kaku, melainkan surat biasa untuk menyemarakkan HJB.
“Begini ya, ini kan dalam rangka menyambut Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026. Ada berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya lomba lari. Itu kegiatannya Pemda, sehingga diharapkan teman-teman ikut memeriahkan. Intinya di situ,” ujar Anwar.

Saat dikonfirmasi mengenai kewajiban membayar pada tautan pendaftaran, Anwar menyangkal adanya paksaan atau perintah pembayaran dalam surat tersebut.
- Honda Mei Vibes, Asmo Sulsel Tawarkan Gratis Angsuran hingga 5 Kali untuk Honda BeAT dan Genio
- Koperasi Merah Putih Segera Diresmikan, Wakil Bupati Sidrap Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor
- Terkait Penumpang Dugaan Narkotika, Bandara Hasanuddin Beri Penjelasan Resmi
- Kebersamaan di Dusun Bonto Te'ne: Satgas TMMD ke-128 Bangun Harapan Baru Keluarga Daeng Tompo
- Setiba dari Jakarta, Bupati Sidrap Langsung Tinjau Banjir Amparita
“Peranan Pemda hanya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, mulai dari ASN untuk ikut memeriahkan HJB. Intinya di situ, tapi tidak dituntut untuk membayar, tidak ada perintah untuk pembayaran,” tegasnya.
Meski Kadis Kominfo menyatakan tidak ada perintah membayar, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Penelusuran pada tautan yang tertera dalam surat resmi tersebut secara jelas merujuk pada formulir pendaftaran yang mengharuskan peserta mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan nomor peserta (BIB) dan fasilitas lari lainnya.
Sangkalan Kadis Kominfo ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai sinkronisasi antara isi surat Sekda, sistem yang dibuat panitia, dan pernyataan resmi humas pemerintah.
Satu hal yang tidak dibantah adalah keterlibatan pimpinan tertinggi daerah. Anwar membenarkan bahwa surat tersebut telah diketahui oleh Bupati Bone. “Semua surat itu diketahui Bupati,” tambahnya singkat.
Kini publik menunggu kejelasan jika pemerintah hanya menghimbau tanpa mewajibkan bayar, mengapa tautan pendaftaran yang disebarkan melalui surat resmi tetap memungut biaya? Ketidaksinkronan ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pemanfaatan institusi negara untuk kegiatan berbayar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
