Terkini.id, Jakarta – Menanggapi beredarnya varian Omicron di masa pandemi ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah saat ibadah salat berlangsung.
Ketentuan tersebut dicatat secara resmi dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.
“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
Tak hanya peraturan soal jarak salat, Kemenag juga menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengurus tempat peribadatan agar kegiatan keagamaan dilaksanakan paling lama selama satu jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diminta memastikan dengan jeli bahwa pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah telah memenuhi protokol kesehatan (prokes).
- Waspada! Gejala Baru Covid-19 Ada yang Baru
- Tembus 3.000 Pasien dalam Sehari, Benarkah Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 telah Mendominasi di Indonesia?
- Pertemuan Tatap Muka di Sekolah Segera Berlangsung, Pemerintah Prediksi Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Melonjak
- Gejala Omicron Mengalami Peningkatan 21 Kasus BA.4, 122 Kasus BA.5
- Update Covid-19 Selasa 21 Juni, Ada Penambahan 1.678 Kasus Baru di Indonesia
Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bagi pemimpin untuk mengingatkan jemaah agar selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.
“Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag dikutip dari laman CNN Indonesia pada Minggu, 6 Februari 2022.
Lebih lanjut lagi, Kemenag juga mengingatkan, untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 3 diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM berlangsung dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.
Kemudian, untuk daerah di Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 boleh mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang.
Sementara pada daerah level 1 di Jawa dan Bali, dibatasi paling banyak 75 persen dari kapasitas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
