Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023..
Polri bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar..
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Irjen Ferdy Sambo bohong soal pengakuannya yang merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J. Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo akui menjadi marah dan emosi karena martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir J. “Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022. “Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” tambahnya. Melansir Tribunnews pada Jumat 12 Agustus 2022, Kamaruddin menanggapi hal itu dan menyebut jika alasan Ferdy Sambo tidak masuk akal. Sebab, Brigadir J masih sempat mengawal istri Ferdy Sambo saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta. "Bohong itu. Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022. Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo mulai mencari-cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohongan. Katanya cara itu justru akan membuat institusi Polri menjadi malu. "Jadi Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu. Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna," ungkapnya. "Pertama katanya dilecehkannya itu di rumah dinas di Jakarta, maka dilaporkan ke Jaksel, sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," sambungnya. Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan jika memang benar ada kasus pelecehan seksual, maka seharusnya Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang. "Kenapa dia bikin laporan di Jakarta Selatan kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propamnya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana. Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," tandasnya.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigjen Andi Rian menyebut bahwa aksi Bharada E bukan untuk bela diri. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menanggapi hal tersebut. Johnson menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo. "Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 4 Agustus 2022. Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, dia mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena dengan begitu, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial. Melansir Tribunnews pada Kamis 4 Agustus 2022, sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan." ujar Andi. "Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu 3 Agustus 2022, dikutip dari tayangan Kompas Tv. Andi mengatakan, terkait pasal itu sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J. "Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambah Andi. Lebih lanjut, menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri.