Berikut Tiga Ranperda yang Diusul Pemda Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewa

Berikut Tiga Ranperda yang Diusul Pemda Gowa Masuk Tahapan Pembahasan Dewa

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Gowa – Usai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Gowa pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu, delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Hal itu terlihat saat masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu 6 Oktober 2021.

Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 – 2035 dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Dahrul Jabir mengaku mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dalam mengusulkan tiga Ranperda ini. Menurutnya ketiga Ranperda tersebut akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Pada Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 hingga 2035 kata Dahrul, pariwisata kedepannya sangat menjanjikan terhadap perekonomian di Kabupaten Gowa khususnya dalam peningkatan PAD dan dapat memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sebagai andalan dalam pembangunan dan pertumbuhan daerah.

Baca Juga

“Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Pemkab Gowa serta diharapkan pengelolaan kepariwisataan Gowa kedepan bisa menyediakan fasum yang memadai pada tempat wisata untuk menarik wisatawan datang ke Gowa,”bebernya.

Sementara pada Ranperda Zona Nilai Tanah, juga turut diapresiasi PKB karena Pemkab Gowa berupaya membuat produk hukum daerah yang salah satu wujud tata kelola dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kendati demikian dirinya menyarankan agar dikaji lebih mendalam khususnya dalam penetapan zona tanah karena berkaitan dengan tanggungjawab, keserasian dan manfaat.

“Zona nilai tanah di kabupaten Gowa perlu dicermati lebih mendalam seperti dalam menentukan zona nilai tanah yang terlebih dahulu melihat potensi pemanfaatan tanah sehingga dapat menentukan kelas tanah itu sendiri,” jelasnya.

Sedangkan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.