Terkini, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di salah satu rumah di Jalan Hertasning Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 16 Mei 2024.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang digeledah milik rumah adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo.
Berdasarkan pantauan Terkini.id, saat pengeledahan berlangsung, dijaga ketat polisi bersenjata. Di pelataran rumah berlantai dua itu, terlihat beberapa orang yang menggunakan rompi bertuliskan KPK keluar masuk rumah.
Terlihat juga tiga unit mobil terparkir di halam rumah, yaitu, mobil Nisan berwarna merah, Mobil Alphard putih dan Toyota Inova hitam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait pengeledahan yang saat ini masih berlangsung.
- Kisah Haru Opa Liu, Warga Kelahiran Makassar yang Bangun "Indonesia Kecil" di Tiongkok
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Salat Ied dan Salurkan Daging Kurban ke Warga Sekitar
- PDIP Sulsel Salurkan 151 Hewan Kurban, Ridwan Andi Wittiri: Kurban Wujud Kesalehan Sosial
- Dirut Pelindo Hadiri Penyaluran 35 Ekor Sapi Kurban Serentak di Regional 4
- BSI Salurkan Lebih dari 24 Ribu Hewan Kurban Tahun Ini, Jumlahnya Naik 57 Persen
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
