Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber

Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makasar — Pemerintah Kota Makassar resmi memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen pemerintah hingga masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari tempat sampah dihasilkan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan gerakan tersebut dirancang agar mudah diterapkan oleh seluruh masyarakat tanpa memerlukan biaya besar maupun peralatan khusus.

Menurutnya, pemilahan sampah dapat dimulai dari rumah dengan memanfaatkan peralatan yang sudah tersedia.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya diperuntukkan bagi sampah nonorganik.

Sampah organik kemudian dapat diolah secara mandiri melalui teba, biopori, atau metode pengomposan sehingga tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Adapun sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU).

“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.