Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan artis Nikita Mirzani segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Diketahui, Nikita Mirzani dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dipo sendiri diduga merupakan pihak pelapor atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan,” kata Andi, seperti dilansir dari Kompas, Senin, 16 Desember 2019
Adapun pemanggilan Nikita Mirzani untuk diserahkan ke Kejaksaan, kata Andi, akan dilakukan pada awal 2020.
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- Loly Rayu Vadel Badjideh, Netizen: Ini Anak Tipe Perayu Ulung!
- Baim Wong Syok Nikita Mirzani Rajin Salat 5 Waktu
- Laura Meizani Didoakan Tidak Pindah Agama, Nikita Mirzani: Mau Pindah Itu Urusan Dia!
- Nikita Mirzani ke Laura: Bicaralah, Aku Akan Membeli Racun!
“Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi.
Penetapan P21 atas berkas kasus tersebut juga dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.
“Benar sudah P21,” kata Andhi Ardhana.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan tanggal persis kapan kasus tersebut akan disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Info P21 baru kemarin-kemarin, Mas. Pastinya tunggu, ya,” ujarnya.
Untuk tahap berikutnya terkait proses hukum terhadap Nikita Mirzani, Andhi mengatakan akan dilakukan pada awal Januari 2020, mendatang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
