Berkas Lengkap, Empat Petugas Lapas Tangerang Tersangka Kebakaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Empat Petugas Lapas Tangerang Tersangka Kebakaran Segera Disidang

R
Khaera Ummah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Berkas empat orang tersangka kasus dugaan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang segera dilimpahkan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Berkas para tersangka dinyatakan lengkap.

Dalam perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengungkapkan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Penyerahan tahap duanya ke Kejari Kota Tangerang. Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Jumat 31 Desember 2021 yang dikutip dari laman merdeka.com.

Dapot Dariarma juga menjelaskan, persidangan dengan empat orang tersangka yakni, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Proses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Dapot Dariarma.

Wakil Kejaksaan Tinggi Banten Marang mengatakan, penyidik telah melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kamis 30 Desember 2021.

Diketahui dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Selasa 7 September 2021 silam itu, mulanya tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Tiga tersangka tersebut juga dijerat Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.