Berkas Mantan Sekum FPI Telah Diterima Kejaksaan Agung

Berkas Mantan Sekum FPI Telah Diterima Kejaksaan Agung

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Berkas perkara milik mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dikabarkan telah diterima oleh Kejaksaan Agung dan akan segera diproses.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, tidak hanya berkasnya, Munarman selaku tersangka juga telah diserahkan.

“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka M,” ucap Ramadhan didepan wartawan, Rabu 3 November 2021.

Ramadhan menyampaikan jika penyerahan berkas sekaligus tersangka ke Kejaksaan Agung dilakukan 29 Oktober lalu.

Ia menambahkan jika Munarman akan segera dibawa ke meja hijau. Dia kini jadi tahanan kejaksaan. Tapi perih kapan waktu persidangan akan digelar belum diketahui.

“Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum,” sambungnya.

Diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, pada pukul 15.30 WIB.

Mantan Sekum FPI tersebut diduga terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta, baiat di Makassar dan baiat di Medan.

Pihak Densus 88 bekerja sama dengan tim Polda Sulawesi Selatan juga telah melakukan penggeledahan bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ditemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan petugas seperti satu kardus berwarna coklat, papan nama dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan FPI.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.